Senin, 23 April 2012

HUKUM PERDATA

HUKUM PERDATA


 Istilah dan Pengertian Hukum Perdata
     Klasifikasi Hukum:
l  Hukum Publik
Hukum Privat
Hukum Pidana----- Hukum Pidana Material dan Hukum Pidana Formal(Hukum Acara Pidana)
Hukum Tata Negara
Hukum Administrasi Negara /Tata Usaha Negra
l  Hukum Perdata
 a. Hukum Perdata Material
          - KUHPerdata (BW)
          - KUHD (WVK)
          - Hukum Adat
          - Hukum Perdata Islam
           Hukum Perdata Material mengatur adanya hak  dan kewajiban bagi subyek hukum
      b. Hukum Perdata Formal (Hukum Acara
          Perdata)
          - HIR
          - RBg
          - RV
            Hukum Perdata Formal mengatur tentang tatacara menegakkan dan mempertahankan adanya hak dan kewajinan yang diatur dalam hukum perdata material
  “Hukum Perdata adalah seperangkat norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari- hari”
Unsur-unsur Hukum Perdata
l  Adanya Peraturan Hukum(Rule of Law)
l  Adanya Hubungan Hukum( Legal Relation)
l  Adanya Unsur Orang (Persoon)
Luas Lapangan Hukum Perdata
  1. Mengatur Tentang Orang Sebagai Pendukung Hak dan Kewajiban (Subyek Hukum / Personenrecht)
  2. Mengatur Tentang Kehidupan Keluarga (Familierecht)
  3. Mengatur Tentang Harta Kekayaan ( Vermogensrecht)
  4. Mengatur Tentang Pewarisan (Erfrecht)
Hukum perdata material yang berlaku di Indonesia bersifat pluralis,hal ini terkait dengan sejarah politik hukum pada masa Hindia Belanda berdasarkan Indische Staatsregeling (IS) Stb 1925 No.1415  yang mengatur tentang penggolongan penduduk dan hukumnya yang berlaku bagi mereka.
l  Hukum Perdata dan Dagang,Hukum Pidana dan Hukum acaranya disusun dalam Kodifikasi;
l  Hukum Untuk Golongan Eropa dianut asas konkordasi;
l  Untuk golongan Indonesia Asli dan Timur Asing jika kebutuhan kemasyarakatannya menghendaki,hukum untuk golongan Eropa dapat diberlakukan;
l  Untuk golongan Indonesia Asli dan Timur Asing diperbolehkan untuk menundukkan diri pada hukum untuk golongan Eropa;
l  Untuk golongan Indonesia asli berlaku hukum adat mereka (termasuk di dalamnya Hukum Islam)
Hukum Perdata Yang Berlaku Setelah Merdeka
  • KUHPerdata (BW) dan KUHDagang (WVK)
  • Hukum Adat
·         Hukum Islam
Surat Edaran Mahkamah Agung No.3 Tahun 1963
Tentang beberpa pasal dalam KUHPerdata yang dinyatkan tidak berlaku :
  1. Pasal 108 dan 110 KUHPerdata tentang kewenangan wanita kawin (Istri) untuk melakukan perbuatan hukum dan untuk menghadap di muka pengadilan harus dengan ijin dan kuasa dari suami ( Dalam UU No. 1 tahun 1974 Istri adalah Cakap)
  2. Pasal 284 ayat 3 KUHPerdata mengenai pengakuan anak yang lahir di luar perkawinan oleh seorang perempuan Indonesia asli. Pengakuan anak tidak berakibat putusnya hubungan hukum antara ibu dan anak (lembaga pengakuan anak luar kawin sudah tidak dikenal dalam UU No.1 tahun 1974)
  3. Pasal 1579 KUHPerdata yang menentukan dalam hal sewa-menyewa barang,pemilik barang tidak dapat menghentikan perjanjian sewa menyewa dengan mengatakan bahwa ia akan memakai sendiri barangnya,kecuali apabila pada waktu membuat perjanjian diperjanjikan.
  4. Pasal 1238 KUHPerdata bahwa pelaksanaan perjanjian hanya dapat dimintakan di muka hakim,apabila gugatan didahului dengan tagihan tertulis (somasi)
  5. Pasal 1460 KUHPerdata tentang risiko dalam jual beli,bahwa sejak kata sepakat risiko beralih pada pembeli sekalipun barang belum diserahkan.
Sumber-Sumber Hukum Perdata
l  KUHPerdata (BW);
l  KUHD (WVK);
l  Peraturan Perundangan Lainnya;
l  Yurisprudensi;
l  Doktrin atau ilmu pengetahuan;
l  Konvensi atau kebiasaan praktek;
l  Perjanjian-perjanian
Sistematika Hukum Perdata Dalam KUHPerdata (BW)
l  Buku Pertama “ Perihal Orang” yang Mengatur Tentang Diri Seseorang Sebagai Subyek Hukum dan Mengatur Tentang Hukum Keluarga
l  Buku Kedua “Perihal Benda”yang Mengatur Tentang Hukum Kebendaan atau Harta Kekayaan dan Hukum Waris
l  Buku Ketiga “Perihal Perikatan” yang Mengatur Tentang Hukum Kekayaan Yang Menyangkut Hak dan Kewajiban Yang berlaku Terhadap Orang-orang Pihak-Pihak Tertentu (Hak Kebendaan Yang bertsifat Relatif)
l  Buku Keempat “Perihal Pembuktian dan Lewat waktu” yang Mengatur Tentang Alat-alat Bukti  dan Pengaruh atau Akibat-akibat Lewat Waktu Terhadap Hubungan-Hubungan Hukum.
.. Hukum Tentang Orang
Adalah pendukung hak dan kewajiban     hukum yang secara kodrati telah dimiliki oleh manusia sejak lahir sampai mati dan juga dimiliki oleh pribadi hukum yang secara sengaja diciptakan oleh hukum sebagai subyek hukum. Orang-Orang yang Tidak Cakap atau Kurang Cakap (Pasal 1330 KUHPerdata)
  1. Orang-orang yang belum dewasa
  2. Orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan (Curatele)
  3. Orang-orang perempuan yang dalam keadaan kawin (Telah dihapus dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No.3 Tahun 1963 dan Pasal 31 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)
Perwalian(Voogdij) “ Pengawasan terhadap anak yang belum dewasa yang tidak di bawah kekuasaan orang tua,serta pengurusan benda atau kekayaan anak “:   Perwalian dapat dilakukan terhadap :
l  Anak syah yang orang tuanya tidak cakap melakukan perbuatan hukum,atau tidak diketahui tempat tinggal atau keberadaannya {Pasal 33 ayat (1)}
l  Anak syah yang kedua orang tuanya telah dicabut kekuasaannya sebagai orang tua
l  Anak syah yang orang tuanya telah bercerai
l  Anak yang lahir diluar perkawinan (Natuurlijk Kind)
  1. Orang atau Badan Hukum Yang Dapat Ditunjuk Sebagai Wali (Pasal 51 ayat 2 UUP) Keluarga dari anak yang bersangkutan {Pasal 49 ayat (1) UUP}
l  Salah satu dari kedua orang tuanya
l  Keluarga anak dalam garis keturunan lurus ke atas
l  Saudara kandung yang sudah dewasa 
2.   Orang lain atau Badan Hukum {Pasal 49 ayat (1) UUP ,Pasal 33 UU Perlindungan anak}
l  Pejabat yang wenang
l  Orang lain yang bukan pejabat yang wenang 
3.    Balai Harta Peninggalan berkedudukan sebagai wali pengawas / Dewan Perwalian
Syarat untuk Menjadi Wali
Sudah Dewasa ,Berpikiran sehat ,Dapat berlaku adil ,Berkelakuan baik ,Tidak sedang dicabut kekuasaannya sebagai orang tua Wali harus memiliki agama yang sama dengan agama anak .
Domisili “adalah tempat dimana seseorang atau subyek hukum bertempat tinggal atau berkedudukan serta mempunyai hak dan kewajiban hukum”
   Manusia : Tempat Tinggal
   Badan Hukum :Tempat Kedudukan
     Nilai pentingnya domisili adalah berkaitan dengan hak dan kewajiban setiap subyek hukum berdasarkan hukum,baik dalam bidang hak-hak menurut hukum publik maupun menurut hukum privat/perdata
Catatan sipil adalah catatan-catatan mengenai peristiwa-peristiwa keperdataan yang dialami /dilakukan oleh seseorang . Peristiwa yang Perlu Dicatat adalah kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian dan penggantian nama.
Fungsinya yaitu Sebagai alat bukti yang sah yang dapat dipergunakan untuk  membuktikan suatu peristiwa hukum tertentu bahwa yang dialami oleh seseorang itu benar-benar terjadi
...Hukum Kekeluargaan
Hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan,yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri,hubungan orang tua dan anak,perwalian,dan curatele
Keluarga,merupakan satuan masyarakat terkecil yang terdiri dari suami istri dan anak yang bertempat tinggal dalam suatu tempat tertentu
Sistem Garis Keturunan
  • Sistem Patrilineal;
  • Sistem Matrilineal
  • Sistem Bilateral / Parental
  • Sistem Bilineal atau Dobbel – Unilateral
Sistem Patrilineal
   Garis keturunan mengikuti garis laki-laki atau ayah
  • Dalam perkawinan ayah lebih berperan
  • Kekuasaan orang tua lebih diutamakan pada ayah dari pada ibu
  • Dalam pewarisan bagi laki-laki selalu lebih besar
  • Dalam perwalian garis laki-laki lebih diutamakan.
Contoh : Masyarkat Sumatera Selatan,Tapanuli , Bugis dsb)
Sistem Matrilineal
  • Keturunan mengikuti garis keturunan ibu / wanita
  • Suami mengikuti garis keturunan istri
  • Kekuasaan orang tua,saudara laki-laki istri mempunyai kekuasaan utama terhadap anak-anak
  • Dalam pewarisan , saudara laki-laki istri berperan sebagai mamak kepala waris
  • Dalam perwalian,saudara laki-laki istri lebih berperan sebagai wali terhadap anak kemenakannya
Contoh : Masyarakat Minangkabau
Sistem Bilateral / Parental
  • Garis keturunan mengikuti garis ayah dan ibu
  • Kedudukan suami istri seimbang
  • Kekuasaan orang tua dilakukan secara bersama-sama
  • Dalam warisan ada kecenderungan sama
  • Suami / istri dapat menjadi wali dari anak-anaknya
Sistem Bilineal atau Dubbel-Unilateral
    Dalam sistem ini adalah dengan memperhitungkan hubungan kekerabatan melalui garis pria saja untuk sejumlah hak dan kewajiban tertentu,demikian pula melalui wanita.
Pengertian Perkawinan
  • Ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ( Pasal 1 UUP )
  • Pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk waktu lama ( Pasal 26 BW )
  • Perkawinan menurut UUP merupakan ikatan lahir batin yang bersifat religius
  • Perkawinan menurut BW merupakan perjanjian biasa yang bersifat hubungan keperdataan saja
Syarat Material Perkawinan Monogami
  • Mencapai usia kedewasaan untuk melangsungkan perkawinan ( Pria 19 Tahun dan Wanita 16 Tahun )
  • Harus ada persetujuan dari kedua mempelai secara bebas
  • Tidak ada larangan untuk kawin antara calon mempelai pria dan wanita
Syarat Materiil Perkawinan Poligami
l  Syarat yang bersifat alternatif ( Pasal 4 ayat 2 UUP )
  1. Istri tidak dapat menjalankan kewjibannya sebagai istri
  2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
  3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan
l  Syarat Kumulatif ( pasal 5 UUP )
  1. Adanya persetujuan dari istri /istri-istri
  2. Adanya kepastian jaminan hidup
  3. Adanya jaminan perlakuan yang adil
  4. Khusus PNS harus ada ijin dari atasan langsung dari yang bersangkutan
  5. Mendapat ijin dari pengadilan









          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar