Senin, 23 April 2012

HUKUM PERDATA

HUKUM PERDATA


 Istilah dan Pengertian Hukum Perdata
     Klasifikasi Hukum:
l  Hukum Publik
Hukum Privat
Hukum Pidana----- Hukum Pidana Material dan Hukum Pidana Formal(Hukum Acara Pidana)
Hukum Tata Negara
Hukum Administrasi Negara /Tata Usaha Negra
l  Hukum Perdata
 a. Hukum Perdata Material
          - KUHPerdata (BW)
          - KUHD (WVK)
          - Hukum Adat
          - Hukum Perdata Islam
           Hukum Perdata Material mengatur adanya hak  dan kewajiban bagi subyek hukum
      b. Hukum Perdata Formal (Hukum Acara
          Perdata)
          - HIR
          - RBg
          - RV

Minggu, 22 April 2012

ILMU NEGARA


PENGERTIAN, OBJEK DAN METODE ILMU NEGARA

A. Pengertian Ilmu Negara
- Ilmu negara adlh ilmu yg menyelidiki / membicarakan ttg negara.
- Ilmu yg mempelajari, menyelidiki, / membicarakan negara ( Suhino, 1982 : 1 )
- Ilmu yg menyelidiki & mempelajari hal ikhwal & seluk beluk negara ( Dipolo G.S, 1975 : 9 )
- Ilmu pengetahuan yg menyelidiki asas2 pokok & pengertian pokok ttg negara & hukum tata negara ( Moh. Koesnardi, 1985 : 7 )
- Ilmu negara umum adlh cabang penyelidikan ilmu muda, tetapi menurut wujudnya mrpkn suatu cabang yg tua (Krenenburg, 1982 : 9)
Negara sebagai organisasi kekuasaan : bahwa negara ialah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan mutlak untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat tersebut. Pada hakekatnya merupakan suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. Unsur terpenting (primer) dari negara adalah oeganisasi kekuasaan, sedangkan bangsa merupakan unsur sekunder.

Arti pancasila

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.